SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AA (28), warga Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan, Kelurahan Payo Selincah.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 16 paket kecil sabu seberat 5,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id , Minggu (29/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip bening berbagai ukuran, dua sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada para pembeli. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara berutang senilai Rp7 juta.
“Pelaku mengakui bahwa ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari D. Sebagian dari sabu tersebut sudah dijual dan uang hasil penjualan senilai Rp3,5 juta telah disetorkan ke D. Sisanya, sebanyak 16 paket, belum sempat diedarkan dan berhasil kita amankan,” tambah Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu sosok D yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.(*)