SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Suwarno, tersangka kasus korupsi pajak pada penjualan karet di Jambi diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (25/11/2025).
Tersangka diduga ikut melakukan pemalsuan faktur pajak pada penjualan karet yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Jaksa Peneliti pada Kejagung, Supracoyo mengatakan bahwa korupsi pajak tersebut dilakukan Suwarno dan beberapa orang lainnya dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juli 2022.
“Tersangka perannya menjual karet ke PT Jambi Waras. Dalam jual beli ini ada kelengkapan administrasi salah satunya faktur pajak,” jelasnya.
Tersangka mengepul karet langsung dari petani kemudian menjual karet tersebut dalam jumlah besar ke PT Jambi Waras.
“Karena tersangka ini mengepul karet ini dari para petani sehingga dia tidak bisa memberikan faktur pajak,” ujarnya.
Dia diduga terlibat dalam pembuatan faktur pajak pada PT Brantas Karya Gemilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi.
“Dibuat atas nama PT Tirta Nusa Kontruksi dan PT Brantas Karya Gemilang. Sementara kalau bicara transaksi PT ini tidak melalukan transaksi sebenarnya. Tapi secara surat ada,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen-dokumen terkait, 1 unit kendaraan roda empat, 2 bidang tanah dan 2 unit rumah milik tersangka.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Jambi Naoly Wijaya mengatakan bahwa tersangka nantinya akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jambi selama proses sidang tuntutan.
“Setelah tersangka dan barang bukti diterima selanjutnya tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II A,” sebutnya.
Tersangka dituntut Pasal 39 A Juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan.
































