SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengusaha minimarket di Jambi menjadi korban penipuan jimat palsu sebagai penglaris jualan oleh Suryani alias Ahun (34).

Ahun diringkus Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi usai nekat melakukan penipuan kepada pengusaha minimarket inisial D hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Mulia Wicaksono mengatakan, korban dijanjikan jimat pelaris jualan, anti maling, hingga jimat untuk hubungan keluarga harmonis. Korban melaporkan penipuan ini ke Polda Jambi pada Juli 2023 lalu.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (23/2/2024) kemarin.

Wicaksono menerangkan, penipuan itu terjadi pada rentang Juni hingga Oktober 2022 lalu. Kasus ini berawal saat toko milik korban kerap kemalingan dan hubungan keluarga korban kurang harmonis.

Kemudian, korban dikenalkan oleh pegawainya kepada pelaku Suryani yang mengaku merupakan paranormal dan menyediakan jimat pengelaris.

“Pelapor (korban) ini merasa tertipu oleh tersangka yang mana dia ini menjanjikan jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling, dan adanya permasalahan keluarga yang bisa diselesaikan dengan membeli jimat tersebut,” jelasnya.

Kata Wicaksono, jimat yang dijanjikan itu beragam jenis dan bentuk. Mulai dari air, minyak urut, patung keramik, dan cincin.

“Korban membeli jimat itu secara bertahap, tidak langsung bayar Rp 400 juta. Ada beberapa kali transfer,” tuturnya.

Namun, seiring berjalan waktu korban menyadari tidak ada khasiat atau efek yang dihasilkan dari jimat itu. Ia kemudian menyadari dirinya telah tertipu dan membuat laporan ke polisi.

“Seiring berjalannya waktu (jimat) tidak berhasil. Sehingga buat korban buat laporan,” terangnya.

Atas laporan korban, pelaku akhirnya diamankan beserta barang bukti berupa 3 botol air, 1 buah patung keramik, 2 botol minyak, dan 1 buah cincin.

“Imbauan kami kepada masyarakat untuk menawarkan barang-barang gaib begini, mohon dicerna dan dipikirkan dengan logika akal sehat yang baik,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan.