SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun lakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal khususnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelawan dan Kecamatan Sarolangun, Senin (04/09/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman yang didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan yang terdiri dari personel Polres Sarolangun, TNI, Sat Pol PP, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan masyarakat.
Pada saat melakukan tindakan, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas masyarakat yang melakukan aktifitas PETI.
Namun terdapat protes dari masyarakat yang diduga keluarga dari pemilik Alat Perahu Dompeng yang menolak dilakukan penertiban PETI dikarenakan aktivitas tersebut merupakan tempat mencari nafkah masyarakat setempat.
”Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa aktifitas PETI ini merupakan kegiatan melanggar hukum, yang mana aktivitas PETI ini pula dapat merusak lingkungan,” ujar Kapolres Sarolangun.
Polres Sarolangun terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI yang berdampak kerusakan lingkungan.
”Tentunya kegiatan penindakan ini merupakan upaya Polres Sarolangun guna menghentikan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, pada saat dilakukan penindakan terdapat kurang lebih 15 unit peralatan dompeng sungai berupa mesin serta Rakit terbuat dari Kayu dan Drum.
”Dari hasil penindakan tersebut, Mesin dan Rakit dihanyutkan dan 1 unit mesin dompeng kita amankan,” ujarnya.
Kapolres Sarolangun menambahkan, meskipun dalam penindakan ini tidak ditemukan adanya aktivitas PETI namun Polres Sarolangun akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI jika dikemudian hari ditemukan aktivitas PETI.