SEKATOJAMBI.COM – Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk menambah kekuatan pengangkut sampah sebagai respon adanya gangguan operasional armada.

“DLH agar menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak,” kata PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Ahad.

Upaya ini sebagai respons Pemkot Jambi terhadap persoalan pengelolaan sampah yang terganggu akibat kerusakan armada angkut dan kesulitan mendapatkan BBM solar subsidi dengan cepat untuk operasional truk pengangkut sampah.

Penyebabnya karena truk harus mengikuti antrian yang panjang untuk mendapatkan BBM di SPBU. Imbasnya, jadwal pengangkutan sampah tertunda sehingga terjadi penumpukan sampah pada jam yang seharusnya sudah selesai diangkut.

Sri mengumpulkan OPD terkait pengelolaan sampah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif dalam penanganan hal tersebut.

Sri mengatakan pengelolaan sampah di Kota Jambi saat ini sudah dikelola dengan model zonasi. Sejak tahun 2022 lalu sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi habis oleh DLH bersama 11 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Tujuan pengelolaan ini guna mendekatkan pengelolaan dari titik timbulan sampah (rumah tangga) agar penanganan persampahan dapat dikelola dengan baik.

Terkait adanya kesulitan mendapatkan BBM, Sri meminta Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi untuk dapat memfasilitasi kebutuhan BBM mobil angkutan sampah di SPBU agar menjadi prioritas untuk melakukan pengisian BBM.

Instruksi juga ditujukan kepada para camat dan lurah agar melakukan patroli kewilayahan dibantu oleh Satpol PP.

Patroli ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Selain itu, patroli malam hari harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas di tempat pembuangan sementara.

Sri juga meminta DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan imbauan kepada oknum pelaku usaha yang membuang sampah melebihi kapasitas.

“Dinas DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengimbau pelaku usaha untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan timbulan sampahnya lebih dari 1 ton untuk dapat langsung dibuang ke TPA,” katanya.

Penegakan hukum juga menjadi prioritas yang harus dilakukan jajarannya dalam waktu dekat ini. Ia meminta Satpol PP memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada waktunya dan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Sri menghimbau agar kendala pengangkutan sampah diatasi sehingga tidak menimbulkan tumpukan sampah apalagi selama liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diprediksi akan terjadi peningkatan volume sampah.

Sri mengatakan pengelolaan persampahan adalah persoalan multidimensi sehingga perlunya kolaborasi dalam penanganan persampahan, tidak hanya pemerintah tapi juga kesadaran masyarakat