SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang buronan Tim Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang, Tanjung Jabung (Tanjab) Timur atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap.
Andri Eka Putra (31), warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Nipah Panjang dan sudah lama dicari.
Andri dikenal sebagai penjahat kelas kakap yang cukup lihai kabur dari polisi. Namun kali ini pelariannya berakhir. Abdri ditangkap di dalam kapal ikan, setelah tim unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengejar menggunakan speedboat di Sungai Batanghari.
Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto mengatakan, tersangka merupakan buronan yang paling dicari dan sebelumnya masuk dalam DPO lantaran membongkar rumah warga malam hari.
“Ya benar, pelaku warga Nipah Panjang ditangkap karena membongkar rumah warga di Nipah Panjang,” katanya, Sabtu (29/6/2024).
Kata AKP Budi Suwarto, tersangka ditangkap pada Jumat sore (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kapal ikan di Sungai Batanghari tepatnya di Pulau Burung, Nipah Panjang.
Dari hasil pemeriksaan, Andri mengakui perbuatannya membongkar rumah warga dan setelah mendapatkan hasil barang curian langsung kabur.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur dan saat ke dapur melihat pintu dapur terbuka.
Merasa curiga, korban lantas ke ruang tamu dan melihat lemari sudah bergeser. Dia juga mendapati tempat penyimpanan uang di laci bengkel senilai Rp 3,5 juta dan HPnya juga hilang.
“Pelaku membongkar rumah korban bernama Apriani (48) warga Nipah Panjang. Dalam aksinya itu, tersangka membawa kabur HP dan uang senilai Rp 3,5 juta. Saat ini sudah kita sita menjadi barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya.