SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Upaya penyelundupan sebanyak 29 kg sisik Trenggiling dan 2 kg kayu garu digagalkan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.
Upaya penyelundupan digagalkan di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi,” kata Kasubdit Gakkum, AKBP Ade Candra, Jumat (20/6/2025).
Dalam penyergapan yang dilakukan, timnya mengamankan mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT. Di dalamnya ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat lebih kurang 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat lebih kurang 2 kilogram tanpa dokumen resmi.
“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial P, H, M, dan A. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 40 ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi kemudian dikenakan pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut,” sebutnya. (*)