SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar.
Kasus ini dilaporkan oleh warga Kabupaten Bungo bernama Heri pada Mei 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah Samsudin, Direktur PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Lahan seluas 6,1 hektar tersebut, saat ini masih dikuasai oleh PT KBPC.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik saat ini sedang memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Iya, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tersebut masih dalam proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat setempat.
Dari hasil penyelidikan Penyidik sebelumnya, telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC dan Kasus ini juga sudah disampaikan ke satgas mafia tanah.