SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Oknum Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu.

Caleg DPRD terpilih dari partai Nasdem nomor urut 1, dapil Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir tersebut, yakni Bustomi, dilaporkan oleh Sekjen DPP LSM Mappan, Awaludin Hadi Prabowo, ke Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelapor, Awaludin Hadi Prabowo, saat diwawancarai oleh media Sekatojambi.com ini di Polda Jambi, pada Rabu (26/6/2024) mengatakan bahwa, pihaknya memenuhi panggilan Subdit Kamneg I Ditreskrimum Polda Jambi, dalam rangka agenda pemeriksaan saksi.

“LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara telah melaporkan caleg DPRD Muaro Jambi, yang terindikasi menggunakan gelar akademik tanpa hak, pada 20 Mei 2024 lalu,” sebutnya.

Bowo menduga bahwa, ijazah Strata 1 (S1) milik oknum Caleg tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum, dengan tidak mengikuti mekanisme proses perkuliahan yang semestinya.

“Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi dari saya sebagai pelapor, salah satu perangkat desa saat oknum tersebut menjabat sebagai kepala desa,” kata dia.

Selanjutnya, Bowo mengatakan, bahwa Oknum Caleg tersebut menyelesaikan pendidikan S1 di 2011, tapi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010, oknum Caleg tersebut tidak pernah keluar dari desa tersebut.

“Pertama yang menguatkan dugaan ijazah ini palsu adalah selama kurun waktu tersebut, oknum Caleg tersebut sedang menjabat sebagai kepala desa dan tidak pernah keluar dari desa tersebut,” jelasnya.

Dugaan kedua adalah, ijazah tersebut dikeluarkan oleh Institut Agama Islam Al Aqidah Jakarta pada September 2011.

Tapi dokumentasi wisuda oknum Caleg tersebut pada dies natalis pertama dan wisudawan angkatan keempat, dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia pada 2013.

“Artinya tidak sesuai antara institut yang mengeluarkan ijazah dengan tempat dimana oknum tersebut diwisuda, dan juga runtutannya, ijazahnya keluar dahulu baru dia ikut wisuda,” tuturnya.

Kemudian yang ketiga, dari ijazah tertera transkrip nilai dan nomor seri ijazah, namun setelah dicek tidak ada yang muncul namanya di PDDikti.

“Maka dari itu, kuat dugaan kami bahwa gelar akademik dan penggunaan ijazah palsu digunakan oleh oknum tersebut, untuk meraih simpati suara dari masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Bowo telah menyerahkan barang bukti ijazah, transkrip nilai, dokumen investigasi ke sekolah tinggi agama Islam Indonesia, alat peraga kampanye (Baliho), baju tim pemenangan yang dibagikan ke masyarakat (baju bola).

“Seharusnya verifikasi faktual berkas calon anggota DPRD, benar-benar dilakukan oleh Komisioner KPU,” sebutnya.

Dirinya menyerahkan keabsahan ijazah tersebut, kepada Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

“Beberapa ahli juga akan diperiksa baik dari PDDikti dan ahli pidana tetap akan diperiksa nanti,” ujarnya.

Selanjutnya, Bowo mengatakan akan membuat laporan ke DKPP terkait kelalaian atau dugaan pembiaran, kalau memang ijazah ini terbukti palsu.