SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kegiatan Personil Polsek Bahar Selatan Pada Hari Selasa Tanggal 09 Maret 2026 Sekira Pukul 10.00 Wib bertempat di Lokasi Jalan Menuju Unit 3 Desa Tanjung Lebar Kec. Bahar Selatan dilaksanakan pendekatan persuasif dengan cara Sosialisasi UU Cipta Kerja No 6 Thn 2023 dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Thn 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Kepada Para pemilik sumur dan Pekerja Driling.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pesonil yang melaksanakan Kanit Reskrim Polsek Bahar Selatan Ipda Hendrik Setiawan, S.E, Ps. Kanit Samapta Aiptu R Samosir, Ps. Kanit Binmas Aipda Hairudin, Ps. Kanit Propam Aipda Febri S, BKTM Aiptu Arief Wahyudi, Personil Polsek Bahar Selatan.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH mengatakan Memberikan Sosialisasi UU Cipta Kerja No 6 Thn 2023 dan Peraturan Menteri ESDM No 14 Thn 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi serta larangan kepada Pekerja untuk tidak melakukan kegiatan driling dilokasi driling ditambah tidak dilengkapi dengan Safety 3K dalam Aktifitas Driling, dan juga meminta para pemilik dan pekerjaan driling untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu status sumur rakyat yang telah dilakukan pendataan oleh tim dari Pemkab Muaro Jambi atas menindak lanjuti perintah dari kementerian ESDM no 14 tahun 2025 tersebut.
Memasang Spanduk di setiap lokasi driling yang berisikan ancaman hukuman bagi para pelaku drilling.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani SH MH menyampaikan Menghimbau kepada pekerja ilegal driling agar mencari pekerjaan yang layak dan tidak berisiko dan berlawanan dengan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bahar selatan.
Meminta kepada masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program dari pemerintah pusat dikarenakan program ini dilakukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia dan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi dengan isu negatif yang berkembang diluar.
Kegiatan Selesai, Situasi Aman dan Kondusif. (Sekatojambi.com/Noval)
































