SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, mendadak geger pada Jumat (31/10) dini hari. Seorang pria bernama Tamrin (48) ditemukan bersimbah darah usai terlibat perkelahian dengan tetangganya sendiri, Ramli (37). Percekcokan itu berujung maut setelah pelaku membacok korban menggunakan parang.
Insiden mengenaskan tersebut terjadi di Dusun Pokewali RT 02, sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut informasi, awalnya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut yang diduga dipicu masalah pribadi. Cekcok itu semakin memanas ketika korban mendatangi rumah pelaku sambil membawa dobel stik.
Mengetahui tetangganya datang dengan membawa senjata, pelaku yang berada di dalam rumah langsung mengambil parang. Tanpa banyak bicara, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban hingga mengenai kepala dan tubuhnya. Beberapa sabetan membuat korban terkapar bersimbah darah di depan rumah pelaku.
Warga sekitar yang mendengar suara ribut segera berdatangan untuk melerai. Korban kemudian dilarikan oleh abangnya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, akibat luka parah di bagian kepala dan badan, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di Puskesmas.
Kapolsek Muara Sabak Timur, IPTU Candra Adinata, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku sudah berhasil diamankan dan kini tengah diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif pastinya,” ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan dobel stik yang digunakan dalam insiden tersebut. Sementara itu, warga setempat masih shock atas peristiwa tragis yang terjadi antara dua tetangga yang sebelumnya dikenal akrab itu.
“Jenazah korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, sementara pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.
 
			





 
                                
















 
							


