SEKATOJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengusut perkebunan kelapa sawit yang terindikasi merugikan negara hingga 56 miliar. Hanya saja, perusahaan tersebut masih ditutupi.
Informasi yang dihumpun Metro Jambi, kasus ini diusut Kejari Tanjabbar berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan penggunaan lahan kawasan hutan menjadi perkebunan.
Lahan kawasan hutan itu diduga digunakan oleh perusahaan untuk menanam kelapa sawit sejak 2006 dan 2007 seluas 1.044 hektare (Ha) yang berada di Kecamatan Tungkal Ulu.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengungkap, dugaan sementara negara dirugikan mencapai Rp 56 miliar. Sebanyak 20 orang termasuk 12 orang dari kelompok tani sudah diminta keterangan.
“Ada dua kelompok masyarakat yang dijadikan saksi, dengan jumlah kurang lebih 12 orang,” katanya, Minggu (19/11/2023).
“Saksi dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) Tanjabbar, dari KPHP Tanjabbar, dari Sinas Kehutanan Jambi 4 orang dan Pemda Tanjababr 3 orang,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini telah digarap kejaksaan sejak Oktober 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan itu terungkap sejumlah temuan, salah satu adanya kewajiban yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan,” ujarnya.
Tim penyidik, kata dia, melakukan estimasi sementara atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah atau ilegal tersebut berkisar Rp 56 miliar.
“Kami akan validasi lagi angka itu dengan meminta keternagan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK,” ujarnya.
Sudarmanto masih engan menyebutkan nama perusahaan yang terjerat dugaan sekandal korupsi hingga puluhan miliar itu. Namun dia berjanji akan membuka nama perusahaan itu secepatnya.
“Perusahaannya nanti kita akan sampaikan ke publik,” ucapnya.
Saat ini penanangan kasus tersebut sudah mencapai 75 persen. Setelah pemeriksaan lengkap, Kejari Tanjabbar akan melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli yang diutus oleh kementerian.
“Untuk ahli belum didatangkan, namun kita sudah surati. Mungkin besok saya ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi,” tandasnya.
Tim Redaksi