MERANGIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin, memastikan roda pemerintahan 24 desa yang mengalami penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga 2025 tidak akan mengalami gangguan.
“Kalau masalah roda pemerintahan desa tidak akan terganggu, karena salah satu solusi dari penundaan Pilkades yaitu menunjuk pelaksana tugas,” kata Andre beberapa waktu lalu.
Andre menyebut, penunjukan pelaksana tugas memiliki regulasinya sendiri.
“Regulasi tentu ada, biasanya itu berproses di camat, kemudian akan dilantik menjadi PLT hingga dilakukan Pilkades pada 2025 nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Pilakdes di 24 desa di Kabupaten Merangin yang awalnya akan dilakukan pada tahun 2023 ini terpaksa ditunda dan akan dilakukan pada tahun 2025.
Adapun penundaan dilakukan karena tahun 2023 ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024, sehingga dikhawatirkan akan terjadi konflik ditengah masyarakat.
“Tahun 2023 ini kita sama-sama tahu, bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, jadi sangat riskan dan berbahaya,” lanjutnya.
Terlebih lanjut Andre, Kabupaten Merangin memiliki pengalaman buruk saat melakukan Pilkades beberapa waktu lalu, yang berujung pada konflik ditengah masyarakat.
“Kita punya pengalaman buruk, jadi harus ekstra hati-hati dalam menggelar Pilkades,” jelasnya..
Adapun keputusan penundaan Pilakdes ini, diambil setelah Pemkab Merangin melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, Mendagri juga mengimbau Pemkab Merangin untuk tidak melakukan Pilkades di atas 1 November 2023, dengan berbagai alasan, satu diantaranya berkaitan dengan Pemilu 2024.
Himbauan ini berbenturan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya belum habis hingga tahun 2024.
Tim Redaksi