SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (14/12/2023).
Pemeriksaan ini diajukan atas permintaan oleh Firli Bahuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
“Iya benar sebagai saksi,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan tersangka, yakni Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Atas permintaan Bapak FB (Firli). Kita tunggu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya meminta agar perincian materi pemeriksaan ditanyakan ke Polda Metro Jaya.
“Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut,” tuturnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Tim Redaksi