Sekatojambi.com (Kota Jambi) Pasca dilaporkan LSM MAPPAN Lahan kebun kelapa sawit inti diluar HGU seluas 615 Hektar milik PT. Citera Koperasindo Tani disita oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penataan Kawasan Hutan pada Jum’at (14/03/25)
Sebelum dilakukan penyitaan oleh Satgas PKH LSM Mappan sudah melaporkan Kasus ini ke Direktorat Jendral dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta Ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Materi Laporan Terkait Dugaan Tindak Korupsi dan Tindak Pidana Penggelapan Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang yang berawal dari Kasus Alih Fungsi Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Cagar alam tanpa izin dengan cara melawan hukum. Namun tidak ada tindak lanjut dan terkesan mengambang.
Ucap Hadi Prabowo
Berita terkait :Hadi Prabowo Laporkan PT.CKT ke Satgas PKH Kejati Jambi : Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Celah Masuk Kasus Korupsi
Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan menjelaskan yang membuat semangat Kami bangkit untuk mengusut tuntas kasus ini ketika Bapak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PKH yang Komandoi oleh Menteri Pertahana dan Bapak Jaksa Agung.
Lantas pada tanggal 7 Maret 2025 bertepatan dengan Satgas PKH yang melakukan Pemeriksaan terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan yang dilakukan Oleh PT. Bintang Sawit Sejahtera Kami Melaporkan Kasus PT.CKT Kepada Satgas PKH. terang Hadi
Tidak butuh waktu lama Kerja Satgas PKH, hanya butuh 7 Hari Kerja saja PT.CKT langsung disita dan dipasang merek bahwa lahan seluas 615 hektar dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas PKH.
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara mengapreasiasi atas kerja Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang responsif dan menindaljuti laporan masyarakat dengan cepat.
Bravo bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Aspidsus, Asintel dan Jaksa Kordinator yang ditugaskan dan tergabung dalam satgas PKH, Kami bangga atas pencapaian dan Kinerja yang bapak lakukan saat ini.
Penulis : Novalino
Tim Redaksi