SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AW (28), tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap belasan santri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Tersangka AW saat ini telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara praperadilan yang diajukan, diketahui pemohon bernama Gandadiprata melapor pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon adalah Polda Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta AW dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak AW juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Diantaranya kerugian materil Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi.
Kemudian, kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar. Karena dirugikan telah ditangkap dan ditahan menjadikan viral di media baik cetak maupun media eletronik ataupun dunia maya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta telah menerima gugatan (praperadilan) tersebut. pihaknya sendiri siap menghadapinya.
“Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akan menghadapi praperadilan terkait perkara yang ditangani. Perkaranya adalah perkara pencabulan yang melibatkan dari pimpinan ponpes, kami akan siap menghadapi proses praperadilan tersebut,” katanya Senin (23/12/2024).
Andri menyampaikan, bahwa saat ini Pimpinan Ponpes tersebut masih dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi. Sementara, proses penyidikan terus berlanjut meskipun adanya gugatan praperadilan.
“Proses penyidikannya terus kami lanjutkan, karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.