• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jambi Ajukan Praperadilan

Admin 1 by Admin 1
23/12/2024
in Headline
0
Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jambi Ajukan Praperadilan
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aprizal Wahyudi Diprata (28), tersangka pencabulan belasan santri di Jambi menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi.

Doktor Aprizal yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Ke depan, pihaknya siap menghadapi perkara praperadilan itu di meja hijau.

“Subdit IV Ditreskrimum akan menghadapi praperadilan terhadap perkara yang ditangani. Perkaranya pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren. Kami akan siapkan, dan menghadapi kasus tersebut,” kata Andri.

Andri mengatakan sampai saat ini tersangka yang dikenal Ustaz Wahyu masih ditahan di Mapolda Jambi. Proses penyidikan terus berlanjut, meski adanya gugatan praperadilan.

“Proses penyidikannya terus kami lanjutkan karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Dilansir situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon ialah Polda Jambi.

Dalam petitum permohonannya, pihak Aprizal Wahyudi Diprata meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta Aprizal dibebaskan dari rumah tahanan.

Pihak Aprizal juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Di antaranya kerugian materil, Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. Kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar, karena dirugikan telah ditangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik media cdetak maupun media elektronik/dunia maya.

Sementara itu, Humas PN Jambi Suwarjo menyebut sidang praperadilan itu akan dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2024, namun dari Polda Jambi tidak hadir.

“Sudah disidangkan pertama tanggal 18 Desember, termohon tidak hadir,” ujarnya.

Karena termohon tak hadir, sidang pun ditunda. Sidang praperadilan itu akan dilakukan akhir Desember 2024 nanti.

“Iya ditunda tanggal 30 Desember,” pungkasnya.

Aprizal disangkakan melakukan tidak pidana pencabulan terhadap 12 santri di pondok pesantren yang dia kelola yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Tags: Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jambi Ajukan Praperadilan

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Hadiri Harlah Ke-46 PKP Al Hidayah, Gubernur Al Haris: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

Hadiri Harlah Ke-46 PKP Al Hidayah, Gubernur Al Haris: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

KLHK Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Universitas Brawijaya

KLHK Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Universitas Brawijaya

07/07/2023
Kakanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Kapolda Jambi, Bekerjasama Atasi Isu Keamana

Kakanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Kapolda Jambi, Bekerjasama Atasi Isu Keamana

16/10/2023
Truck Bermuatan Minyak Solar Ilegal Terguling di KM 105 Merlung

Truck Bermuatan Minyak Solar Ilegal Terguling di KM 105 Merlung

04/09/2023
Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis untuk Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan

Kamera Jebak Berhasil Rekam Satu Individu Badak Jawa, Diduga Anakan Baru

06/04/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In