SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aprizal Wahyudi Diprata (28), tersangka pencabulan belasan santri di Jambi menggugat penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi.
Doktor Aprizal yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut. Ke depan, pihaknya siap menghadapi perkara praperadilan itu di meja hijau.
“Subdit IV Ditreskrimum akan menghadapi praperadilan terhadap perkara yang ditangani. Perkaranya pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren. Kami akan siapkan, dan menghadapi kasus tersebut,” kata Andri.
Andri mengatakan sampai saat ini tersangka yang dikenal Ustaz Wahyu masih ditahan di Mapolda Jambi. Proses penyidikan terus berlanjut, meski adanya gugatan praperadilan.
“Proses penyidikannya terus kami lanjutkan karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Dilansir situs SIPP PN Jambi, perkara praperadilan itu dilaporkan pemohon bernama Gandadiprata pada 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb. Sedangkan pihak termohon ialah Polda Jambi.
Dalam petitum permohonannya, pihak Aprizal Wahyudi Diprata meminta hakim membatalkan penangkapan dan penahanannya oleh Polda Jambi. Kemudian, meminta Aprizal dibebaskan dari rumah tahanan.
Pihak Aprizal juga meminta Polda Jambi membayar kerugian materil dan moril. Di antaranya kerugian materil, Rp 200 juta untuk membayar jasa advokat dan transportasi. Kerugian moril sebanyak Rp 5 miliar, karena dirugikan telah ditangkap dan ditahan menjadikan viral di media sosial baik media cdetak maupun media elektronik/dunia maya.
Sementara itu, Humas PN Jambi Suwarjo menyebut sidang praperadilan itu akan dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus. Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2024, namun dari Polda Jambi tidak hadir.
“Sudah disidangkan pertama tanggal 18 Desember, termohon tidak hadir,” ujarnya.
Karena termohon tak hadir, sidang pun ditunda. Sidang praperadilan itu akan dilakukan akhir Desember 2024 nanti.
“Iya ditunda tanggal 30 Desember,” pungkasnya.
Aprizal disangkakan melakukan tidak pidana pencabulan terhadap 12 santri di pondok pesantren yang dia kelola yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.