SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria di Bangko, Kabupaten Merangin nekat melakukan penggelapan sepeda motor milik karyawan Cafe Warkop Sekantipad.

Pria berinisial ZA alias Eric (37) ini berhasil ditangkap Polres Merangin di belakang rumah temannya di lingkungan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (9/3/2024) sekira 15.00 WIB.

Awalnya petugas menerima laporan dari korban BA, soal penggelapan terhadap satu unit Sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna Hitam tahun 2023.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Paur Penmas Polda Jambi IPDA Alamsyah menerangkan, peristiwa tersebut bermula, saat korban BA sedang bekerja di Cafe Warkop Sekantipad, pada Kamis (7/3/2024) sekira 23.30 WIB.

“Dimana pada saat itu Bos korban yang bernama Andre diminta oleh tersangka untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput rekannya,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Lanjutnya, saat itu Andre tidak membawa motor kemudian korban diminta oleh Andre untuk meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.

“Setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu (9/3/ 2024) tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Korban bersama Andre juga sudah berusaha mencari namun tidak bertemu, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000.

“Pelaku ZA Alias Eric berhasil kita amankan dan sekarang anggota masih melakukan pendalaman terkait roda dua yang digelapkan tersebut serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan tersangka,” jelasnya.

Diketahui bahwa Eric ternyata juga seorang Residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.