SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini disampaikannya di kegiatan Workshop International Financial Center IKN di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Adapun PMK ini merupakan aturan turunan dari PP No. 12 Tahun 2023.
“PMK sekarang sedang kami finalisasi, itu kan harus barengan sama Perka Otorita (Peraturan Kepala Otorita IKN), harus bareng juga dengan sistem yang lain, mudah-mudahan segera,” ujarnya.
Kemenkeu menargetkan aturan itu dapat terbit dalam waktu dekat.
“Iya mudah-mudahan bisa segera,” katanya.
Yon Arsal menjelaskan, insentif perpajakan dari pemerintah ini diarahkan untuk mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun IKN, utamanya dalam aspek investasi.
“Kan kalo regulasi pokoknya sudah ada di PP (No. 12 Tahun 2023), tapi kan perlu ada tata cara dan administrasinya. Nah itu mudah-mudahan bisa kita selesaikan segera,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa tidak semua didefinisikan dalam PMK karena tergantung pada unit yang meregulasi.
“Kami dari Kementerian Keuangan PP-nya ada, kamu bukakan ruangnya. Ruang untuk memberikan insentif,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan PMK ini merupakan upaya untuk membangun IKN dan menciptakan crowding.
“Yang kita mau kasih fasilitas itu aktivitas yang dilakukan di IKN. Bagaimana kita menciptakan crowding agar orang itu bisa masuk dan berminat untuk tinggal di IKN? makanya kita kasih fasilitas, agar IKN ramai,” ucapnya.
Adapun beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0 persen untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
Tim Redaksi