SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis.
Sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025) ini menghadirkan terpidana Arifani alias Ari Ambo sebagai saksi.
Dalam persidangan ini, Ari Ambo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait pengetahuan saksi mengenai aliran dana haram dan kepemilikan aset yang diduga kuat berasal dari bisnis gelap narkotika.
Jaksa menilai keterangan para saksi sangat penting untuk membuktikan dugaan penyembunyian dan penyamaran aset yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2014 hingga 2024. Kemudian hasil keterangan saksi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari BPN, yakni Emron, untuk menjelaskan status kepemilikan aset seperti pembuatan dan penerbitan sertifikat tanah yang diduga merupakan hasil pencucian uang.