SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis hukuman penjara 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel Kuala Tungkal-Jambi yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik, dan mayat korban ditemukan di wilayah Sumatera Selatan.
Terdakwa Heri Susanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penyertaan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun,” ucap Hakim Ketua PN Jambi, Muhammad Deny Firdaus, Kamis (22/5/2025).
Terdakwa Heri Susanto merupakan satu dari tiga pelaku pembunuhan sopir travel.
Tiga pelaku pembunuhan sopir travel ini telah merencanakan akan mencuri mobil travel yang mereka tumpangi dari Tungkal menuju Jambi. Rencana itu disiapkan ketika mereka sedang berada di kapal dari Batam menuju Kuala Tungkal.
Awalnya mobil yang ditumpangi mereka berisi 5 orang penumpang tujuan Kota Jambi dari Tungkal.
Heri dan dua rekannya mengaku turun di Tangkit agar dua penumpang lain turun lebih dulu.
Rencana tersebut berhasil dan ketiganya pun melancarkan aksinya dengan membunuh sopir bernama Matnur dan membuang mayatnya di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Heri Susanto berperan mengikat kaki korban saat mengeksekusi pembunuhan sopir.
Kemudian mobil fortuner yang dicuri terdakwa dibawa ke Lampung untuk dijual. Sebelumnya pelaku sudah mendapat pesanan mobil Brio dari pembeli di Lampung.
Namun sesampainya di Lampung, mobil tersebut tidak diterima pembeli karena tidak sesuai dengan pesanan.