SEKATOJAMBI.COM, – Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menerima surat putusan kasasi Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dari Mahkamah Agung (MA).
Syamsu Rizal alias Iday menjadi terdakwa atas kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terdakwa Syamsu Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Humas PN Tebo, Mohamnad Fikri Ichsan membenarkan bahwa surat dari MA telah diterima.
“Petikan putusan dan surat pengantar kita terima sejak Jumat kemarin,” katanya, Senin (29/4/2024).
Ia menerangkan bahwa surat dari MA itu juga ditembuskan ke Kejari Tebo dan Lapas Tebo.
Meski begitu pihaknya akan mengirimkan surat putusan kasasi tersebut pada hari ini ke Kejari Tebo.
“Hari ini kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Tim Redaksi