SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) dana kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun pada 2022 dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tak sesuai ketentuan.
Diketahui, dana sebesar Rp 1,3 miliar dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 339.990.000 setelah dipotong pajak dan tahap kedua Rp 643.489.000 setelah pajak. Totalnya Rp 983.479.000.
Dana tersebut digunakan para anggota Dewan untuk belanja alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, lembur, sewa mebel, sewa alat rumah tangga lainnya, sewa tempat pertemuan dan perjalanan dinas dalam kota.
Sebagian besar dana tersebut dipergunakan untuk belanja makanan dan minuman, yang dianggarakan Rp 715 juta, sewa mebel Rp 121 jutaw, sewa alat rumah tangga lainnya Rp 159 juta, sewa tempat pertemuan Rp 70 juta, dan biaya perjalanan dinas dalam kota Rp 200 juta.
Dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses itu berasal dari kwitansi pembayaran dengan stempel kepala desa dan lurah.
Yang seharusnya pembayaran kebutuhan tersebut dibayarkan kepada penyedia bukan kepala desa dan lurah.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan uji petik, auditor BPK mewawancari beberapa pendamping kegiatan reses DPRD ke Desa Jernang Baru, Desa Meranti, Desa Pematang Kabau dan Desa Bukit Suban.
Dari para pendamping ini diketahui bahwa pembelian makanan dan minuman, penyewaan alat penunjang kegiatan reses dibayarkan oleh anggota DPRD kepada penyedia.
Auditor lalu mengkonfirmasi Lurah Dusun Sarolangun, Lurah Aur Gading, dan Kepala Desa Tinting.
Diketahui, makanan dan minuman sudah disediakan oleh anggota DPRD yang reses. Sama sekali tidak ada pembayaran sewa tempat, sewa kursi, meja dan sound system ke desa atau kelurahan.
Dalam LHP BPK di Pemkab Sarolangun tercatat 26 temuan.
Temuan lainnya adalah pembayaran biaya penginapan yang diduga fiktif Rp 132 juta dan bukti belanja pemeliharaan kendaraan sebesar Rp 26,7 juta yang diduga palsu.
Tim Redaksi