SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pengadilan Negeri Tebo (PN), Senin (11/12/2023) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Budi atas perkara setubuhi anak di bawah umur, terdakwa berdomisili di Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Atas perbuatan terdakwa Hakim menjatuhkan vonis 3 Bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada agenda pembacaan Amar putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ucap Hakim, Ketua Diah Astuti Miftafiatun saat pembacaan Amar Putusan.
Untuk diketahui Budi merupakan suku anak dalam (SAD) dalam perkara tindak pidana asusila. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.
Terpantau Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk memastikan keamanan saat berjalannya sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Budi dalam perkara asusila tersebut, melibatkan 40 personil gabungan TNI-Polri,” ujar Kabag Ops Polres Tebo AKP Dastu kepada sejumlah media.
“Pengamanan ini kita pastikan sampai kegiatan sidang ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar nanti baru kita akan koordinasikan lagi dengan Kapolres,” ujarnya.
Untuk diketahui publik perkara ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pasalnya ayah dari korban kepada awak media sempat menangis dalam rekaman video meminta keadilan kepada putrinya yang menjadi korban asusila dalam rekaman video tersebut ayah korban meminta pelaku ditangkap dan di adili.
(Sekatojambi.com/Rio Apriyanto)
Tim Redaksi