SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DSP (28 tahun) yang berdomisili di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dalam kamar rumahnya, Minggu sore 27 April 2025.
Kepala Seksi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyampaikan bahwa kejadian ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga karena sejak pagi korban tidak keluar dari kamar dan tidak merespons panggilan.
Merasa khawatir, kakak korban datang ke rumah untuk memastikan keadaannya. Ketika mencoba membuka pintu kamar yang terkunci, dari celah ventilasi pintu, sang kakak melihat DSP dalam posisi tergantung.
“Melihat kejadian tersebut, kakak korban langsung menghubungi Ketua RT dan melaporkannya ke pihak Polsek Telanaipura,” ungkap Ipda Deddy.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban menggantung diri menggunakan dua helai kain sarung yang diikat menjadi satu.
Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polresta Jambi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi,” jelas Ipda Deddy pada Senin 28 Februari 2025.
Dalam kamar korban, polisi juga menemukan sebuah surat wasiat bertuliskan tangan, yang diduga kuat ditulis oleh korban sebelum mengakhiri hidupnya. Namun, isi detail surat tersebut tidak diungkap ke publik untuk menghormati privasi keluarga.
Atas kejadian ini, Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi mental orang terdekat dan tidak segan mencari bantuan profesional bila menghadapi tekanan psikologis berat.
“Kami mengingatkan, apabila ada gejala tekanan mental, segera berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tutup Ipda Deddy.
Korban saat ini telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai prosesi adat setempat.
Tim Redaksi