SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Suatu pernikahan menjadi dasar perubahan berbagai elemen administrasi kependudukan, khususnya di Kota Jambi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana kepada FGD Terintegrasi Kemenag, PC APRI, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Jambi terkait diperlukannya integrasi layanan pernikahan di masyarakat.
“Peoses pernikahan itu singkat, tapi merubah semua aspek. Termasuk aspek kependudukan hingga kesehatan dan lainnya secara luas,” katanya Kamis (31/08/2023).
Maka dari itu, perlu diadakan MoU teknis terhadap Disdukcapil Kota Jambi dalam layanan pernikahan terintegrasi. Sehingga setelah ijab kabul, langsung mendapatkan dokumen penting yang wajib mereka dapatkan.
Menurut Maulana, terkait pernikahan dini harus melalui atau mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan.
“Sebab, baik berdasarkan faktor kesehatan, psikologis dan lainnya, anak di bawah umur itu belum siap. Sehingga upaya yang dilakukan adalah penyuluhan ke anak-anak remaja. Baik itu berkaitan dengan dampak pernikahan dini atau lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini kedepannya, diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Tim Redaksi