SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan ratusan karung bawang merah dan ikan asin ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi. Barang bukti bernilai puluhan juta rupiah itu dimusnahkan setelah dinyatakan tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (29/10/2025). Sebanyak 429 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, sementara 8 karung ikan asin ilegal dengan berat mencapai puluhan kilogram dibakar di Balai Karantina Jambi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Balai Karantina Jambi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan bahan pangan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap kasus perdagangan sembako ilegal asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang diangkut menggunakan kapal motor.
“Bawang merah dan ikan asin yang kami musnahkan sudah membusuk dan mengandung bahan berbahaya. Kami khawatir jika tidak segera dimusnahkan dapat menimbulkan dampak kesehatan. Sementara itu, berkas perkara terhadap tersangka segera kami kirimkan ke JPU untuk tahap satu dan proses persidangan,” ujar Hariyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ikan asin yang diamankan positif mengandung formalin, sedangkan bawang merah diketahui telah busuk dan tidak memenuhi standar karantina pangan. Karena itu, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan tidak layak edar maupun konsumsi.
Kasus ini berawal dari keberhasilan tim gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi yang menangkap kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kapal tersebut diketahui membawa berbagai jenis sembako ilegal dari Tanjung Pinang tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai komoditas seperti beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin, dan kacang hijau, dengan nilai total ditaksir mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aripin (33), warga Nipah Panjang yang bertindak sebagai pemilik barang, dan Ibrahim (54), nahkoda kapal KM Resona.
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pemusnahan ini menjadi langkah tegas Polairud Polda Jambi dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur laut di wilayah perairan Jambi, yang kerap dijadikan jalur penyelundupan barang tanpa dokumen resmi.
Dengan tindakan tegas ini, Polda Jambi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya distribusi bahan pangan yang legal, aman, dan sesuai standar karantina demi menjaga kesehatan dan keamanan pangan di wilayah Jambi dan sekitarnya.

























