SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi akan memproses secara etik 2 anggota Polsek Kumpeh Ilir atas dugaan tindakan kekerasan hingga menyebabkan Ragil (21) tewas di ruang sel.
2 anggota itu ialah Bripka YS dan Brigpol FW yang melakukan penangkapan tanpa dasar laporan atau pengaduan secara administratif dan melakukan penganiayaan.
“Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang meraka ditahan karena kode etik ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Rabu (25/9/2024).
Mulia menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Nantinya, Bid Propam Polda Jambi akan menggelar sidang kode etik profesi yang dilanggar oleh kedua anggota tersebut.
“Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, kalau kata lain dipecat,” ujarnya.
Selain kode etik, Mulia menyebut kedua anggota itu juga dikenakan tindak pidana umum.
“Itu kode etik, belum nanti kena juga pidana. Tergantung hakim yang memutuskan,” ujarnya.
“Bapak Kapolda telah menyampaikan kepada pihak keluarga ini akan dibuka secara transparan dan akuntabel, sama-sama nanti kita kawal sampai selsai dan tuntas,” pungkasnya.

























