SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus korupsi pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan di Desa Muaro Mensao, Kecamatan Limun oleh Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun.

Sehingga, proyek yang berasal dari APBD Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 tersebut diduga bermasalah dan di korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3,1 Miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menyampaikan bahwa kasus proyek pembangunan jembatan ini bermula saat pengerjaan dilakukan oleh PT NSM dengan Dirut BAY dengan total nilai kontrak Rp 13,5 Miliar.

Namun, pada proses lelang ditemukan fakta bahwa PT NSM telah memalsukan dokumen sertifikat keahlian sebagaimana persyaratan lelang.

Kemudian dalam pelaksanaannya tidak ada seorang pun ahli yang digunakan dalam pembangunan proyek ini.

Hal ini diperparah dengan Dirut PT NSM yang mengalihkan pengerjaan ini ke pihak ketiga.

“Dalam proses pengerjaan, kontraktor seharusnya mengerjakan dengan beton kualitas Ready Mix, namun dalam pelaksanaannya beton yang digunakan adalah kualitas Site Mix sehingga tidak sesuai dengan spefikasi,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).

Setelah Ahli dari ITB yang melakukan pengujian dari sampel beton di proyek ini, hasilnya kualitas beton tersebut jauh dari yang dipersyarakatkan.

“Ini masih dalam penyelidikan, pasti akan kita kejar karena sudah terbukti ada kerugian negara dalam proyek ini,” pungkasnya.

Nantinya, para pelaku dalam kasus ini diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.