SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Tambak Sari, Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).
Mereka memprotes sikap Polda Jambi yang belum juga menahan tersangka kasus premanisme dan pengrusakan gudang ekspedisi yang terjadi sejak 2023.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jambi membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan “Berantas Premanisme Tangkap Pelaku”, “Tugas Polisi Mengayomi dan Melindungi Bukan Tidur”, serta “Ada Duit Dibiarin, Gak Ada Duit Dijeruji”.
Beberapa spanduk diikatkan ke pagar gerbang Mapolda Jambi. Dalam orasi mereka, para mahasiswa mendesak agar Polda Jambi tidak melakukan tindakan tebang pilih dalam penanganan kasus premanisme.
Aksi sempat memanas saat terjadi dorong-dorongan antara pendemo dan aparat kepolisian. Massa mendesak untuk bertemu langsung dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Setelah negosiasi, demonstrasi berakhir damai. Tuntutan mahasiswa untuk bertemu penyidik dipenuhi, dan sebuah pakta integritas yang disodorkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi ditandatangani oleh pejabat Polda Jambi.
Pakta integritas tersebut memuat komitmen antara lain untuk: Memberantas segala bentuk tindakan premanisme di Provinsi Jambi, Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap premanisme, Menahan pelaku premanisme agar menimbulkan efek jera, termasuk dalam kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi.
Koordinator aksi, Lahul Harisandi, menyampaikan kegeramannya terhadap lambannya penanganan kasus yang telah bergulir sejak 2023.
Kasus ini bermula dari laporan Budiharjo, seorang pengusaha ekspedisi, terhadap Pendi, yang juga pengusaha ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Laporan pertama dibuat pada 10 Desember 2023 dan diterima oleh Polda Jambi dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Penanganan kasus sempat dialihkan ke Polresta Jambi dan kemudian ke Polsek Kota Baru.
Belum tuntas proses hukum, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama. Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan bernomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.
Polda Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. (*)