SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ditlantas Polda Jambi bersama Samsat dan Pemkot Jambi kembali menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor.
Penertiban ini telah dilakukan sejak hari Kamis (15/5/2025) hingga beberapa hari ke depan dengan tujuan untuk meningkatkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah.
Jadwal untuk razia ini akan dilaksanakan selama 5 hari, dengan rincian pada tanggal 15, 16, 19, 20, dan 21 Mei 2025.
Untuk semua kendaraan yang menunggak atau mati pajak, maka akan ditilang oleh Satlantas, Dishub ataupun Satpol PP yang mengawasi.
Bagi yang sudah ditilang, maka wajib membayar pajak secara langsung di titik lokasi razia oleh Petugas Samsat yang berada di sana.
Kendaraan yang mati pajak dan plat luar daerah Jambi juga menjadi sasaran utama dari Satlantas, Dishub dan Satpol PP.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi titik utama untuk melakukan razia pajak kendaraan di Jambi yaitu:
– Simpang Rimbo
– Arizona
– Pattimura
– Sipin
– Paal Lima dan Pasar Buah
– Talang Banjar
– Thehok
– Jelutung
– Mayang
– Pasar
– Simpang Pulai