<strong>SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap 2 orang terkait kasus judi online.
Kedua pelaku ini, Terlibat gara-gara ikut mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) mereka, yaitu Instagram.
Salah satunya adalah perempuan, Yang merupakan influencer Jambi berinisial ZF. Sementara satu lagi adalah pria, adalah admin medsos Instagram berinisial TH.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Jambi.
“Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online,” kata dia, saat dikonfirmasi Rabu 6 November 2024.
Lanjutnya, kedua orang ini terpantau oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah ikut mengendorse judi online di medsos mereka.
Mereka diamankan pada 30 Oktober 2024 lalu, sementara sang wanita yang merupakan influencer diamankan 4 November 2024.