SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Menurut adat lamo pusako usang, alief ado mim tajadi, bismillah mulonyo qalam Rosulumminallah namo ujud, bab dari Allah usul dari Muhammad, kun fayakun samulo jadi. Tinggi bahu batimbun bangkai, skouk pinggang talago darah, surut kepado adat basendi syarak, syarak basendi kitabullah, menuju hidup jayo mati sempurno, (kato sembah pembuka) Hukum adat melayu jambi
Pada hari Rabu (27/03/2024), telihat Hafizi Alatas, yang selama ini dikenal sebagai aktivis Jambi mendatangi MAPOLDA Jambi, beliau memasuki ruangan SUBDIT I RESKRIMSUS sekira pukul 10.00 WIB didampingi oleh Dua Orang anggota organisasi yang dipimpinnya.
Tepat pada pukul 11.30 WIB, aktivis Jambi tersebut keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung turun menuju pintu utama Polda Jambi, hendak bergegas menuju parkiran.
Ketika di konfirmasi media tentang kedatangan beliau ke Polda Jambi berkaitan dengan kasus apa?, dengan wajah serius dan tenang beliau menyampaikan bahwa kedatangannya adalah terkait kasus dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.
“Hari ini saya dipanggil pihak penyidik Subdit l Reskrimsus berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana pasal 113, yang pelapornya adalah, Datuk Muchtar Agus Cholf.SH (Pengarang/penulis Buku Sumpit Gading Damak Ipuh Hukum Adat Melayu Jambi)” tuturnya.
Hafiz mengatakan, kedatangannya yaitu dipanggil sebagai saksi pelapor guna memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti tambahan berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Prof. H. Mukhtar Latif (Mantan Rektor IAIN STS Jambi/UIN), dkk.
“yang para terlapor ini adalah pengurus LAM Propinsi Jambi, ada beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik, semoga secepatnya pihak-pihak terlapor dipanggil untuk diperiksa, agar kasus ini bisa terungkap dengan terang dan jelas, karena beredar diluar sana bahwa kasus ini hanya sebagai gertakan dari pihak pelapor” tambahnya.
“Saya kira bahasa-bahasa murahan seperti itu tidak lerlu di hembus ke publik, kasus ini serius dan ancaman pidana nya bukan main-main, 10 Tahun penjara, Negara kita adalah Negara Hukum, tidak ada yang kebal Hukum, silahkan kooperatif saja saat menjalani prosesnya nanti, kami akan terus menggiring dan memantau perkembangan kasus ini, saya selalu tegaskan kepada pihak penyidik agar profesional dalam mengungkap kasus yang meruntuhkan Nama Lembaga Adat Melayu Jambi Propinsi Jambi, tegas Hafiz Gondrong sembari pamit menuju kendaraannya” lanjut dia.
Pihak Subdit l Reskrimsus membenarkan kedatangan Hafizi Alatas selaku saksi untuk memberikan keterangan tambahan dan penyerahan barang bukti.
Adapun nama-nama terlapor, diantaranya:
1. Prof. H. Mukhtar Latif
2. Prof. M. havidz Aima
2. Drs. H.M. Syarnubi Damai
4. Dr. Syamsul Huda
5. Drs. Muslim
6. Nurman Jamal. ST. MM.MSi
7. Dr. Teja Kaswari
8. H. Azhar Mulia. SE
9. Dr. Ahmad Ridwan
10. Jangcik Mohza.S.Pd. M.Si
11. Zarkoni. M.Pd.I
12. HM. Zuharfan
13. Drs. Jhon Eka Powa. ME
14. Munawar Daud.SH.I
15. PRENADA MEDIA (Penerbit)