SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – WS, DPO dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Provinsi JAMBI diringkus Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda JAMBI di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Ws selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia paket pengadaan di Disdik Provinsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi awak media,pada Rabu (13/08/2025).
Amin membenarkan adanya penangkapan DPO yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi di Bandung Jawa Barat.
“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima DPO kasus korupsi dinas pendidikan,” katanya.
Saat ini bersangkutan kini tengah berproses perjalanan menuju ke Provinsi Jambi. “Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan ke Jambi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, WS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi bersama tiga orang lainnya yakni RWS, ES dan ZH yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas.
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
WS masuk DPO Polda Jambi karena terus mangkir dari panggilan penyidik. Sementara tiga orang lainnya telah diamankan petugas.(*)