SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memperdagangkan para korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut dari tiga kasus TPPO di Jambi.

“Pada kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo,” katanya.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut, berinisial RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.

Polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Mulia mengatakan modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

“Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menjual para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki yang telah memesan para korban melalui mucikari.

Para pelaku pun langsung diinterogasi.

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

Adapun para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, polisi menyayangkan masih maraknya perdagangan orang terjadi apalagi para korban terutama perempuan.