SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi akhirnya menetap tiga orang tersangka kasus pengerusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota baru, Kota Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.

Kasus ini berawal, karena adanya area tanah yang diklaim sebagai jalan umum dan ada yang mengklaim tanah milik pribadi.

Kasus ini bukan kasus baru, perusakan pagar ini pernah terjadi pada tahun 2023 lalu dan sudah dilakukan mediasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dihentikan demi kepastian hukum.

Namun, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama, yakni tetangga gudang tersebut bernama Pendi.Atas kejadian tersebut, Budi Harjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober 2024 lalu ke Polda Jambi.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan.

Diketahui, Budi Harjo memiliki sebidang tanah, dan di sampingnya ada juga tanah milik Pendi. Untuk akses keluar masuk, mobil Pendi selalu lewat depan rumah Budi Harjo.

Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Dan ketiga tersangka diperiksa kemarin, Kamis (15/5/2025).

Terkait pemeriksaan 3 tersangka, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebut akan menanyakan perkembangan perkara ke penyidik.

“Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya,” kata Kompol Amin Nasution, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi mengaku tidak menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi.

“Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi,” kata Unggul.

Pendi saat dihubungi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, belum memberikan jawaban.

Sedangkan kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jambi sudah memeriksa 3 tersangka. Ia mengontak penyidik setelah ditanya wartawan terkait pemeriksaan 3 tersangka.

“Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa,” kata Jay Tambunan.

Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali,” jelas Jay Tambunan. (*)