SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satgas TPPO Polda Jambi telah mendapat 24 kasus atau laporan polisi dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 31 orang yang terlibat perdagangan orang selama 5 Juni hingga 10 Juli 2023.

Dari 24 kasus TPPO, jumlah korban sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan mucikari, yang mendapatkan keuntungan materil dari eksploitasi korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ia juga mengatakan modus dari para pelaku ini sama, dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp atau Michat.

“Modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat,” kata Mas Edy, Selasa (11/07/2023).

Rata-rata para korban ini dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

“Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka,” sebutnya.

Kasus terbanyak diungkapkan oleh Polresta Jambi dengan 7 laporan atau kasus, disusul Ditreskrimum Polda Jambi dengan 3 kasus.

Sedangkan dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum Polda Jambi menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.

Hingga saat ini, Polda Jambi dan jajaran terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modus, seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan.