SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan “Police Go To School” di SMP N 2 Kota Jambi dan menyasar seluruh siswa/i serta para guru, Senin (24/11/25).
kegiatan ini dipimpin kasubdit kamsel kompol novrizzal beserta anggota Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi dimana secara langsung memberikan edukasi dan himbauan kepada siswa/i serta guru, Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono melalui Kasubdit Kamsel Kompol Novrizzal menekankan pentingnya peran pelajar sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kami berpesan kepada seluruh pelajar untuk menghindari perilaku balap liar. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Kompol Novrizzal.
Poin-Poin Utama Sosialisasi:
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas: Memberikan pemahaman dasar mengenai aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.
Larangan Berkendara di Bawah Umur: Menghimbau secara tegas agar anak di bawah usia yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Bahaya Balap Liar dan Genk Motor: Memberikan peringatan keras tentang risiko dan dampak negatif dari perilaku balap liar serta keanggotaan genk motor yang meresahkan, baik bagi pelaku maupun masyarakat.
Informasi Operasi Zebra 2025: Menginformasikan kepada seluruh warga sekolah bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra 2025, sehingga masyarakat, termasuk orang tua siswa, diimbau untuk melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sanksi Hukum Balap Liar, Tim Kamsel Subdit Kamsel mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan 1 tahun denda 3 juta rupiah.


























