SEKATOJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pembina Pramuka di Batanghari, Jambi cabuli 9 orang siswinya di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aksi pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda bahwa, pelaku RK (43) merupakan warga Muara Tembesi, Batanghari.
Pelaku RK melakukan aksi bejatnya di salah satu sekolah SMP Kabupaten Batanghari, pada November 2024 lalu.
RK ditangkap Satuan Resor Kriminal Kepolisian Batanghari melalui Unit PPA Polres Batanghari pada 20 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada 18 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari.
Sebagai informasi, tersangka merupakan pelatih atau pembina kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sebuah sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Modus Setor Hafalan
Informasi yang berhasil dihimpun, guru 43 tahun ini melakukan aksinya pada 29 November 2024 lalu.
Sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, RK mengajak korbannya bergantian memasuki kelas untuk menyetorkan hafalan sebagai bagian kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian.
Dikatakan AKP Husni Abda, rata-rata anak yang menjadi korban berusia 12- 14 tahun.
Terancam 15 Tahun
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.
Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.
RK disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.