SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Batin VIII berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku bernama Muhajirin (28) merupakan warga Desa Pulau Malalo, Batin VIII, ia ditangkap polisi pada Sabtu (8/6/2024) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban di salah satu masjid di Kecamatan Batin VIII pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Rindradi menyebut bahwa korban merupakan warga Jambi yang sedang dalam perjalanan dari kerinci menuju Jambi.
Waktu itu hujan lebat sehingga korban dan temannya memutuskan untuk berteduh dan istirahat di Masjid Al-Hidayah, Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII.
Motor korban merk Kawasaki D-Tracker dengan nopol T 5217 PD warna orange terparkir di luar masjid.
Adanya kesempatan itu, pelaku untuk mengambil motor tersebut, karena korban lupa mengunci stang.
“Mendapatkan informasi itu, pelaku menumpang sebuah mobil travel, dilakukanlah penghadangan, pelaku berusaha melawan petugas namun berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (12/6/2024).
Ia juga menyebut dari hasil interogasi petugas, sepeda motor yang dicuri pelaku telah dijual ke daerah simpang Nibung Provinsi Sumsel.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.