SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Proses pembaharuan atau perubahan data terhadap warga yang terdampak pemekaran Kelurahan di Kota Jambi terus berlanjut, terdapat 6 kelurahan pemekaran baru di Kota Jambi.

Dalam proses ini terdapat 73.750 KK yang terdampak pemekaran kelurahan di Kota Jambi.

Nirwan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi mengatakan, untuk perubahan data warga yang terdampak pemekaran Kelurahan di Kota Jambi sudah mencapai 80 persen.

“Sudah 80 persen Kartu Keluarga (KK) yang diganti,” ujarnya, Kamis (06/07/2023).

Hal ini karena perubahan KK bisa di lakukan secara kolektif oleh ketua RT.

Perubahan KTP saat ini baru mencapai 50 persen karena untuk perubahan KTP harus dilakukan secara mandiri.

Sebelumnya, sebanyak 74.000 Kartu Keluarga (KK) di Kota Jambi terdampak pemekaran wilayah dan perlu melakukan perubahan data administrasi kependudukan.

Setidaknya ada 200.000 masyarakat Kota Jambi yang harus melakukan cetak E-KTP dan juga perubahan data administrasi kependudukan lainnya.

Sementara, Dinas Dukcapil Kota Jambi baru melayani sekitar 10.000 KK untuk perubahan administrasi kependudukan.

Nirwan mengungkapkan pihaknya membuka layanan kolektif untuk mempercepat proses perubahan administrasi kependudukan di KK bagi masyarakat yang terdampak pemekaran.

“Pelayanan KK, untuk yang kolektif sekitar 10.000. Satu harinya kita melayani 500 sampai 600. Sementara pelayanan rutin yang terdapat di lima gerai pelayanan hampir lebih kurang segitu juga,” jelasnya.

“Untuk cetak E-KTP belum, tapi kita arahkan untuk pengguna id digital di handphone,” lanjut Nirwan.

Sebelum demokrasi dimulai, perubahan administrasi kependudukan pada masyarakat yang terdampak pemekaran ditargetkan dapat selesai di tahun 2024.

“Insyaallah di 2024 selesai,” sebutnya.