SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin meringkus bandar narkotika jenis sabu pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
Bandar tersebut berinisial DH (38) yang ditangkap di kawasan Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Kasat Narkoba Polres Merangin melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Simpang Parit. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kemudian mendalami informasi masyarakat itu,” jelasnya, Senin (8/1/2024).
Kemudian, Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram, tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran, dan satu unit timbangan digital warna hitam beserta dompetnya.
“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mako Polres Merangin untuk dilakukannya pengembangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tim Redaksi