SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polisi kembali menangkap 1 tersangka kasus perusakan kantor Gubernur Jambi saat demo anarkis sopir batu bara pada 22 Januari 2024 lalu.

Tersangka ARS (20) ditangkap di Jakarta setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Tersangka ditangkap pada Kamis malam (28/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya Sabtu (30/3/2024).

Andri mengatakan, dari video yang beredar, penyidik melakukan profiling, yang bersangkutan pun dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak datang.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya sebelum penangkapan. Kita panggil, tapi tidak datang,” jelasnya.

Akhirnya, ARS ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa baju yang digunakannya saat melakukan pengrusakan Kantor Gubernur Jambi.

“Yang bersangkutan segera dibawa ke Jambi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” pungkasnya.