MUARABUNGO, Polisi tangkap begal motor bersenjata tajam di Bungo, 1 orang masuk DPO alias Daftar Pencarian Orang.
Seorang begal motor bersenjata tajam di Bungo itu, ditangkap Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal motor menggunakan senjata tajam di Bungo.
Pria tersebut bernama Arisman alias Aris Bolong (26) warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo .
Dia diamankan saat sedang berada di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, pada Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPTU Suzuki Gurning saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id membenarkan seorang pelaku begal motor telah pihaknya amankan.
Dia melakukan aksinya berlokasi di Jembatan Dusun Tuo Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk Mengkuang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan,” ujar Gurning saat dijumpai di Mapolres Bungo pada Rabu, 24 Mei 2023.
“Ia menjadi target karena merupakan pelaku utama begal yang beraksi dengan senjata tajam merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk sel dengan kasus yang sama, karena laporan masyarakat yang sangat meresahkan,” sambungnya.
Gurning menambahkan, dalam melancarkan aksinya, Aris berboncengan dengan tersangka E yang masih DPO (daftar pencarian orang).
Alasan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet korban bermaksud merampas sepeda motor korban dengan menodongkan senjata tajam.
“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan menyalip motor korban dengan melakukan kekerasan dan ancaman menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Gurning, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.