Jambi – Polsek Kumpeh Ulu dikepung warga. Setelah Polsek Kumpeh Ulu dikepung warga, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta akhirnya lepas 10 warga Desa Sumber Jaya yang ditahan.

Setelah melakukan negosiasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, akhirnya 10 orang warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu yang ditangkap oleh Anggota Polsek Kumpeh Ulu dilepaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

Untuk meredam amarah ratusan warga tersebut, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta langsung turun ke Polsek Kumpeh Ulu guna meredam kekecewaan warga Desa Sumber Jaya dan menjaga agar situasi tetap kondusif.

“Kejadian malam ini sendiri dipicu adanya penangkapan dari pencurian buah sawit oleh masyarakat, kemudian masyarakat merasa tidak puas dan akhirnya mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ulu, untuk berunjukrasa. Sekarang sudah dilepas dan dikembalikan ke keluarganya,” ucap Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terpaksa mengepung Kantor Polisi Sektor Kumpeh Ulu.

Hal ini mereka lakukan, karena ada 10 orang warganya yang ditangkap karena diduga telah mencuri buah sawit perusahaan yang berkonflik itu agar segera dibebaskan.

“Kami datang ke sini meminta 10 orang warga kami yang ditangkap anggota Polsek Kumpeh ulu, atas dugaan pencurian buah sawit perusahaan agar segera dibebaskan,” ucap Rasidi tokoh masyarakat setempat.

Akibat dari penangkapan warga tersebut, ratusan warga Desa Sumber Jaya pada Rabu 24 Mei 2023 malam mengepung dan menggeruduk kantor Polsek Kumpeh Ulu yang berada di Desa Arang arang.

Mereka tidak terima, karena 10 orang warganya yang ditangkap dan diamankan pihak kepolisian setempat dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di wilayah itu tidak adil.

Alasan itu warga lontarkan karna pihak kepolisian kurang adil dan tidak berdiri ditengah tengah masyarakat untuk bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Masyarakat tersebut juga berpendapat bahwa permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan telah inkrah di pengadilan.

Kini 10 orang warga yang sempat ditangkap oleh Polsek Kumpeh Ulu tersebut telah dibebaskan.