SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Seorang pelaku berinisial YIP (28) ditangkap pada Jumat (17/7/2026) malam setelah diduga membobol rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Haryanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di wilayah Jambi Selatan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya, Minggu (19/07/2026).
Diketahui, pembobolan rumah ini terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB saat korban, sedang berada di Jakarta. Korban menerima telepon dari saudaranya, yang menanyakan apakah dirinya sudah pulang ke rumah karena melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Merasa ada yang tidak beres, korban meminta Tomi melakukan panggilan video untuk memeriksa kondisi rumah. Saat diperiksa, pintu samping rumah ditemukan dalam keadaan rusak dan isi rumah sudah berantakan.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang sebelumnya disimpan di dalam rumah juga telah hilang. Korban kemudian meminta keluarganya di Jambi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor, tetapi juga dua unit laptop, lima gelang emas senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian menangkap pelaku di Yayasan Cahaya Putra Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 yang diduga hasil curian serta sebuah alat berbentuk tojok yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Jambi Selatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan.



























