SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polisi menangkap tersangka atas kematian seorang gadis berinisial SPW (19) di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Tersangka tersebut bernama Iva alias Pandu (19), yang merupakan teman dekat SPW.
Awalnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik SPW dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pada akhirnya Iva alias Pandu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Iva alias Pandu sempat melarikan diri dan bersembunyi di Jalan Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII RT 28, RW 2, Kelurahan Basiri, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada akhirnya, Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 13.00 WITA Iva alias Pandu pun berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa SPW merupakan teman dekat tersangka.
“Ini dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik dan bukti percakapan antara perempuan muda dan tersangka melalui pesan Whatsapp,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Merangin.
“Alhamdulillah, saat ini tersangka sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi yang lain untuk mengetahui motif dari pelaku.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi jenazah perempuan muda untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Ya itu sangat penting, karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, kasus kematian perempuan muda ini mulai mendapatkan titik terang ini atas kerja keras anggota di lapangan.
“Mudah-mudahan dengan ditangkapnya tersangka ini kita dapat mengungkap motif tersangka,” sebutnya.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menyampaikan, sejak diterimanya laporan atas kematian perempuan muda itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial SPW (19) di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi meninggal dunia secara mendadak pada (13/8/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
SPW ditemukan oleh neneknya bernama Mbah Pon dalam kondisi muntah-muntah di rumah.
Sebelum muntah-muntah, SPW sedang memakan sate dan minum teh. Lalu, SPW tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke klinik terdekat.
Akan tetapi, nyawa SPW tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah perempuan muda itu pada hari Minggu 13 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB langsung dimakamkan.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga melaporkan kejadian kematian perempuan muda itu ke Polres Merangin.
Mbah Pon bersama bibi perempuan muda itu berinisial S (47) saat datang ke Polres Merangin pada hari Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak Polres Merangin pada hari Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan gelar perkara.