SEKATOJAMBI.COM – Korlantas Polri akan meniadakan tilang manual saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Namun, bukan berarti masyarakat dapat berkendara dengan seenaknya melanggar aturan lalu lintas.

Pasalnya, masih ada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengendara bisa jadi tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran hingga surat konfirmasi tilang sampai di rumah.

Bahkan, ada kemungkinan surat konfirmasi tidak sampai ke rumah padahal waktu untuk menyelesaikan tilang elektronik ini terbatas.

Oleh karena itu, pengendara bisa melakukan pengecekan status kendaraan apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs ETLE masing-masing wilayah.

Setelah berhasil masuk ke situs ETLE, masukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang bisa dilihat pada STNK.

Kemudian, situs akan menunjukkan riwayat pelanggaran apabila pengendara pernah melanggar lalu lintas.

Namun jika menampilkan keterangan ‘no data available’ atau ‘data tidak ditemukan’ artinya pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (14/12/2023) adapun pemilik kendaraan di wilayah Jabodetabek dapat mengecek status ETLE melalui situs https://etle-pmj.info/id.

Sedangkan bagi pemilik kendaraan di wilayah Yogyakarta dapat mengecek melalui situs http://etle-diy.info/id/check-data.