SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial MIB alias IP (24) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan SPBU Cadika, Kelurahan/Desa Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat berada di SPBU Cadika, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang disaksikan oleh salah seorang karyawan SPBU. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.
Selain itu, petugas turut menemukan satu plastik klip berisi seperempat butir pil warna hijau-kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,42 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit telepon seluler merek iPhone dan Oppo, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna hitam berlogo Honda, satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong ukuran sedang, satu tas sandang warna hitam serta uang tunai Rp620 ribu.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar IPTU Bambang.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bambang juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” Ujar Kasi Humas Polres Bungo.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.
Polres Bungo melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.



























