SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jajaran Polres Bungo menindak aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Razia dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia didampingi Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri bersama tim.
Penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas tambang ilegal sedang berlangsung dan mengamankan sejumlah pelaku untuk pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit excavator merek XCMG serta sejumlah barang bukti lain berupa karpet tambang, dulang, selang, dan material diduga mengandung emas (asbuk).
AKP Ilham Tri Kurnia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tambang ilegal. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” ujarnya.
IPDA Ahmad Suheri menambahkan, pengawasan akan diperketat di titik rawan, khususnya di wilayah Kecamatan Pelepat.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jika terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.































